√Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI

Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI

Penentuan lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum mereda sempat memicu polemik.

Bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah, disarankan melaksanakan salat Id di rumah.

Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan sendiri atau berjamaah. Selain itu, Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menambahkan, khotbah Salat Idulfitri di rumah, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.

Hal ini sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi.

“Kalau misalnya Salat Idulfitri dilakukan berjemaah di rumah tetapi tidak ada yang punya kemampuan memberikan khotbah, tidak apa-apa tidak dilaksanakan. Jadi habis salat dua rakaat, tidak usah dilanjutkan dengan khotbah,” katanya dilansir JPNN.com.

Berikut ketentuan Salat Idulfitri di rumah sesuai fatwa MUI adalah:

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.


b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.

c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah.

d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulfitri berjemaah.

d. Tidak ada khotbah.
[pojoksatu]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Simak, Ini Ketentuan Salat Idulfitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI"

Posting Komentar