√Kasusnya Diusut 3 Tahun, Tuntutannya Cuma 1 Tahun

Kasusnya Diusut 3 Tahun, Tuntutannya Cuma 1 Tahun - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kasusnya Diusut 3 Tahun, Tuntutannya Cuma 1 Tahun yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.


Novel Baswedan (Penyidik KPK) cidera seumur hidup dan matanya hampir tidak berfungsi. Jangan ditanya sakit yang dirasakan saat terkena air keras atau pun saat perawatan.

Orang yang didakwa melakukan penyiraman dituntut Jaksa  hanya 1 tahun doang dengan alasan mereka nyiram air keras gak sengaja kena mata Novel...

Gak sengaja beli air keras
Gak sengaja kemas dalam botol
Gak sengaja intai beberapa hari
Gak sengaja bangun subuh
Gak sengaja ikutin dari rumah
Gak sengaja nunggu selesai
Gak sengaja nyiram
Eeehhh..... kena muka.

Sebenarnya biar tambah lucu lagi dan tercatat dalam sejarah hitam hukum di Indonesia, mending dituntut BEBAS sekalian saja, dengan alasan gak tau kalau yang disiram itu Novel.

Kasus penyerangan Novel terjadi pada subuh 11 April 2017.
Bertahun-tahun pelaku (apalagi dalangnya) gak ketangkep.
Kasus Novel sampai ditangani 2 Kapolri, 4 Kabareskrim, 4 Kapolda Metro Jaya. Dramatis dan misterius.

Bertahun-tahun gak ketangkep, giliran ketangkep dituntut 1 tahun doang, maling ayam aja kalah deh.

Semua memang menjadi luka yang menganga bagi rakyat yang butuh melihat keadilan, dengan motivasi yang tidak terungkap secara transparan (hanya dendam pribadi), orang yang membuat cacat  seumur hidup manusia lain hanya dituntut 1 tahun.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Kasusnya Diusut 3 Tahun, Tuntutannya Cuma 1 Tahun"

Posting Komentar