√Usut Konseptor RUU HIP, GNPF Ulama Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum

Usut Konseptor RUU HIP, GNPF Ulama Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Usut Konseptor RUU HIP, GNPF Ulama Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Usut Konseptor RUU HIP, GNPF Ulama Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum

Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Ustaz Yusuf Muhammad Martak mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Jika tidak, ormas-ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional AntiKomunis (ANAK) NKRI akan menempuh jalur hukum.

"Kami sudah berkonsultasi dengan pakar hukum mengenai masalah ini. Makanya tuntutan kami agar RUU HIP dihapus dalam Prolegnas bukan sekadar tuntutan. Kami serius menuntut dihentikan, bukan hanya ditunda," kata Ustaz Yusuf dalam channel YouTube Refly Harun yang diunggah Rabu (24/6).

Ustaz Yusuf yang juga salah satu inisiator aksi demo ANAK NKRI di Gedung DPR RI pada 24 Juni ini menambahkan, upaya lewat jalur hukum akan dilakukan agar pemerintah dan DPR tidak lagi membahas RUU HIP.

Sebab, katanya, materi di RUU itu hanya akan memperlemah kedudukan Pancasila.

"Dewan Pimpinan Pusat MUI dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia sudah mengeluarkan maklumat yang menolak RUU HIP bahkan siap berjihad bila masih dibahas dan kemudian ditetapkan jadi undang-undang," ujarnya.

Dia menambahkan, keluarnya maklumat ini sudah dikoordinasikan hingga ke MUI kabupaten/kota.

"Jadi prosesnya panjang hingga keluar maklumat MUI itu. Saya tahu karena saya ikuti prosesnya," terang Ustaz Yusuf yang memegang posisi bendahara di MUI.

Untuk mempertegas maklumat Dewan Pimpinan Pusat MUI dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia itu, lanjutnya, ANAK NKRI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP serta memproses secara hukum pidana pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

"Kalau ada yang masih ngotot golkan RUU HIP, penegak hukum harus mengusut siapa konseptornya, oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila. Kami juga akan menempuh jalur hukum," tegasnya. [jpnn]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Usut Konseptor RUU HIP, GNPF Ulama Ancang-ancang Tempuh Jalur Hukum"

Posting Komentar