√Demokrat: Partai Pengusul Ubah Pancasila Lewat DPR Bisa Dibubarkan!

Demokrat: Partai Pengusul Ubah Pancasila Lewat DPR Bisa Dibubarkan! - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Demokrat: Partai Pengusul Ubah Pancasila Lewat DPR Bisa Dibubarkan! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Demokrat: Partai Pengusul Ubah Pancasila Lewat DPR Bisa Dibubarkan!

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K. Harman menyebut partai politik yang mengusulkan perubahan Pancasila dengan ideologi komunis dan khilafah melalui DPR tidak bisa dipidana.

Namun dengan tegas dia mengatakan bahwa partai tersebut bisa dibubarkan.

Hal itu dia sampaikan lewat akun twitter pribadinya @BennyHarmanID.

“Pagi-pagi sudah ada yang tanya, apakah Parpol yang berjuang lewat DPR menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah bisa dipidana? Tidak, jawabku. Bisa dibubarkan? BISA,” kicaunya di twitter.

Kata dia, pihak yang berwenang membubarkan parpol adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya kata dia, pembubaran itu sangat bergantung pada keberanian MK dalam memutus masalah tersebut.

"kuasa membubarkan Parpol itu ada di MK. Apakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!" tambahnya.

Sebelumnya, wacana mengenai upaya perubahan Pancasila ini muncul seiring dengan kehadiran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Dalam RUU itu terdapat pasal yang disebut akan mengubah Pancasila menjadi trisila dan ekasila.[law-justice]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Demokrat: Partai Pengusul Ubah Pancasila Lewat DPR Bisa Dibubarkan!"

Posting Komentar