√Prabowo Sudah Nyerah, Said Didu Tak Tertarik Bahas Putusan MA

Prabowo Sudah Nyerah, Said Didu Tak Tertarik Bahas Putusan MA - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Prabowo Sudah Nyerah, Said Didu Tak Tertarik Bahas Putusan MA yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Prabowo Sudah Nyerah, Said Didu Tak Tertarik Bahas Putusan MA

Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengaku tidak tertarik membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum.

Said Didu berlasan, Prabowo Subianto sudah menyerah. Dengan demikian, sengketa Pilpres 2019 sudah selesai.

“Saya tdk tertarik membahas krn ujungnya sdh jelas bhw pihak lawan sudah “menyerah” artinya kasus selesai,” kata mantan pendukung Prabowo dalam Pilpres 2019 itu melalui di akun Twitternya, @msaid_didu.

Sementara itu, kuasa pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Mohamad Taufiqurrahman meluruskan polemik terkait putusan MA No. 44 P/HUM/2019. Terutama mengenai substansi permohonan.

Taufiqurrahman menjelaskan, konteks guguatan Rachmawati dkk adalah permohonan keberatan hak uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

“Konteksnya terkait dengan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 mengenai dasar KPU menetapkan calon yang hanya diikuti dua pasangan calon,” ujar Taufiqurrahman, seperti dilansir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/7).

Di dalam putusan MA, secara substantif menyebutkan bahwa Pasal 3 ayat PKPU 7 5/2019 itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi, bukan terkait sebaran suara,” sebut Taufiqurrahman, seperti yang ramai di pemberitaan.

Namun, dengan adanya putusan MA ini, KPU secara yuridis telah kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

“Saya sedang berkonsultasi dengan Ibu Rachma (prinsipal) mengenai tindak lanjutnya. Terbuka kemungkinan kami akan menempuh jalur DKPP untuk mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU,” tandas Mohamad Taufiqurrahman.[pojoksatu]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Prabowo Sudah Nyerah, Said Didu Tak Tertarik Bahas Putusan MA"

Posting Komentar