√Sebagai Termohon, Kok KPU Yang Sibuk Klarifikasi Putusan MA?

Sebagai Termohon, Kok KPU Yang Sibuk Klarifikasi Putusan MA? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Sebagai Termohon, Kok KPU Yang Sibuk Klarifikasi Putusan MA? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Sebagai Termohon, Kok KPU Yang Sibuk Klarifikasi Putusan MA?

Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pasal 3 (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum masih terus bergulir di masyarakat.

Dalam pengamatan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, ada yang janggal dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan MA tersebut.

Adib mempertanyakan kenapa justru KPU yang sibuk mengklarifikasi terkait keputusan MA bernomor No. 44 P/HUM/2019 yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap PKPU No 5/2019 yang dianggap tidak mengacu kepada pasal 6A UUD 1945.

“Dari sisi komunikasi politik, KPU offside. Kenapa? KPU kan sebagai termohon dan pemohonnya ini kan Rachmawati. Jadi kalau KPU sibuk klarifikasi sana-sini menurut saya offside,” jelas Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Sambung dia, MA bahkan hingga saat ini belum sama sekali mengomentari ataupun menjelaskan ketetapan putusannya tersebut.

Seharusnya, kata Adib, bukan KPU yang sibuk menjelaskan, melainkan Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan. Terlebih putusan itu baru dibuka ke publik beberapa bulan setelah ditetapkan.

“Ini penting daripada menjadi perdebatan yang tak berujung,” pungkas Adib.[rmol]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Sebagai Termohon, Kok KPU Yang Sibuk Klarifikasi Putusan MA?"

Posting Komentar