√Mujahid 212: PKI Tidak Ada Secara Hukum, Namun Pemahamannya Masih Lanjut

Mujahid 212: PKI Tidak Ada Secara Hukum, Namun Pemahamannya Masih Lanjut - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Mujahid 212: PKI Tidak Ada Secara Hukum, Namun Pemahamannya Masih Lanjut yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Mujahid 212: PKI Tidak Ada Secara Hukum, Namun Pemahamannya Masih Lanjut

KONTENISLAM.COM - Pemahaman Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) dianggap nyaris identik dengan pemahaman Partai komunis Indonesia (PKI) saat masih berdiri.

Begitu yang disampaikan oleh Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) yang juga Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi pengakuan politisi PDIP, Arteria Dahlan bahwa ada anak PKI di dalam tubuh partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

"PKI tidak ada secara hukum, namun pemahamannya masih lanjut," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Hal tersebut kata Damai, terbukti adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang secara hukum dianggap sebagai tindakan makar terhadap ideologi Pancasila.

"Walau yang terlibat tidak hanya anggota parlemen dari PDIP saja, namun yang jelas Pancasila yang dimaknai menjadi Trisila lalu eka sila memang platformnya PDIP, sebuah agenda yang akan dituju PDIP," kata Damai.

Sehingga, pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) ini menilai bahwa pemahaman PDIP nyaris identik dengan pemahaman PKI dahulu.

"Jadi pemahaman PDIP hampir atau nyaris identik dengan pemahaman PKI saat masih dulu berdiri. Namun saat ini pemahamannya yang masih berlanjut," terang Damai.

Padahal kata Damai, ideologi komunis secara konstitusi dilarang untuk bangsa Indonesia sesuai dengan TAP MPR nomor 25/1966 dan UU 7/1999 KUHP.

"Ideologi komunis secara konstitusi dilarang untuk bangsa ini, bahkan diancam dengan pidana. Apalagi pemahamannya untuk disebarluaskan. Apalagi menjadi agenda atau misi partai yang mesti dicapai. Agenda atau misi komunisme itu ada dalam Anggaran Dasar PDIP. Apalagi yang mau dibantah oleh Arteria?" tegas Damai.

Damai pun juga turut mengomentari pernyataan Arteria yang heran PDIP tidak dicap sebagai partai PRRI atau anak DI-TII ataupun keluarga Polri, namun hanya dicap sebagai partai anak PKI.

"Itu bentuk klarifikasi irrelevant atau sanggahan yang gak nyambung dengan topik bahasan. Arteria sengaja buat obscuur atau blur," pungkas Damai. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Mujahid 212: PKI Tidak Ada Secara Hukum, Namun Pemahamannya Masih Lanjut"

Posting Komentar