√Dewan Pakar ICMI: Tak Ada Hak Bima Arya Desak HRS Tes Swab Ulang

Dewan Pakar ICMI: Tak Ada Hak Bima Arya Desak HRS Tes Swab Ulang - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Dewan Pakar ICMI: Tak Ada Hak Bima Arya Desak HRS Tes Swab Ulang yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Dewan Pakar ICMI: Tak Ada Hak Bima Arya Desak HRS Tes Swab Ulang 

KONTENISLAM.COM - Dewan Pakar ICMI Anton Tabah menanggapi perseteruan Habib Rizieq (HRS) dengan Walikota Bogor Bima Arya terkait tes swab ulang Covid 19 oleh HRS di RS Ummi Kota Bogor.

Desakan Walikota Bogor, Bima Arya, agar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib MRizieq Shihab, dilakukan tes Covid-19 ulang, dianggap bukan kewenangan dari walikota.

Menurut Anton, Bima Arya tidak memiliki hak untuk mendesak atau memaksa Habib Rizieq Shihab melakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya.

Karena, negara telah membentuk sejumlah aturan yang melindungi hak-hak pasien.

“Negara itu telah membagi habis tupoksi pada masing-masing lembaga supaya profesional, bertanggung jawab, pasti dan tepat,” jelasnya, Sabtu (28/11).

“Soal kesehatan seperti swab itu tupoksi dokter bukan tupoksi walikota,” ujar Anton Tabah.
 
Anton Tabah menjelaskan sejumlah hak yang bisa didapat seseorang yang menjadi pasien. Dan ini tercantum dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 29/2004 tentang Perlindungan Pasien.

Dia menyebutkan, ada hak kenyamanan, hak keamanan, hak keselamatan, hak atas informasi yang jelas, jujur mengenai kondisi pasien, hak didengar pendapat pilihan keluhan.

Kemudian hak mendapat advokasi, hak diperlakukan secara adil, benar dan tidak diskriminatif.

Bahkan, Anton menyebutkan hak perlindungan pasien yang teecantum di dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Di pasal 52 (UU Praktik Kedokteran) lebih jelas lagi, antara lain hak tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter lain atau second opinion,” katanya.

“Jadi seandainya perlu swab ulang dari dokter lain itu harus permintaan pasien yang bersangkutan, bukan dari pihak lain,” bebernya.

Dalam konteks pemeriksaan Covid-19 Habib Rizieq Shihab, Anton Tabah justru mengapresiasi sosok ulama tersebut. Karena, swab testnya dilakukan secara mandiri.

“Dan kata Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat, ‘dari hasil screning tim mereka, HRS tak terkena Covid. Beliau dalam keadaan sehat walafiat, segar, hanya kelelahan. Tegas Dirut tersebut,” ungkap Anton Tabah.

Oleh karena itu, Dewan Pakar ICMI ini berharap kejadian tersebut tidak makin memperkeruh suasana sosial politik sekarang ini, dan bisa disikapi secara bijak.

“Diharapkan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua pihak harus saling menghargai profesi dan tupoksi masing-masing,” demikian Anton Tabah.[pojoksatu]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Dewan Pakar ICMI: Tak Ada Hak Bima Arya Desak HRS Tes Swab Ulang"

Posting Komentar