√Dulu Jokowi Larang Buka Identitas Pasien Covid-19, Kini Tak Boleh Dirahasiakan
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Dulu Jokowi Larang Buka Identitas Pasien Covid-19, Kini Tak Boleh Dirahasiakan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
KONTENISLAM.COM - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sempat dihujat habis-habisan lantaran membuka identitas pasien pertama Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020.
Melalui tulisannya berjudul ‘Dua Pertama’, Dahlan Iskan sengaja menuliskan identitas penderita Covid-19, lengkap dengan alamatnya di Depok, Jawa Barat.
Dahlan menilai covid-19 bukan aib yang harus ditutupi, seperti HIV/Aids. Sebaliknya, penderita covid-19 harus diketahui agar masyarakat lebih waspada dan tidak melakukan kontak dengan pasien tersebut.
Tujuannya agar orang yang pernah kontak dengan pasien covid-19 bisa cepat tertangani demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sayangnya, langkah Dahlan Iskan ditentang banyak orang. Bahkan, Presiden Jokowi sampai mengeluarkan pernyataan keras agar seluruh pihak tidak membuka identitas pasien positif Covid-19.
Menurut Jokowi, negara berkewajiban menjamin kerahasiaan identitas atau data pribadi WNI positif virus Corona.
“Saya memerintahkan kepada menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah tidak membuka privasi pasien,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2020.
“Kita harus mengikuti kode etik. Hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga. Tidak boleh dikeluarkan ke publik,” sambung Jokowi.
Jokowi juga meminta semua media menghormati privasi pasien positif Covid-19.
“Sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan, agar segera pulih dan sembuh kembali,” kata dia.
Belakangan, sejumlah tokoh publik dan artis yang terinfeksi Covid-19 secara jantan mengumumkan kepada publik bahwa dia terpapar corona.
Tujuannya agar masyarakat lebih waspada. Sebab, virus mematikan itu bisa tertular kepada siapa saja.
Setelah 8 bulan sejak kasus pertama di Depok, sikap pemerintah berubah. Pemerintah meminta agar warga tidak merahasiakan jika terkena covid-19.
Data pasien covid-19 tidak boleh dirahasiakan untuk memudahkan Satgas Covid-19 melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treatment.
Hal ini mencuat setelah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak melakukan tes swab. Padahal, dia melakukan kontak dengan pasien covid-19.
Rumah Sakit UMMI, tempat HRS dirawat juga disorot publik. Bahkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya sampai melaporkan pihak RS UMMI ke polisi karena dianggap menutupi tes swab HRS.
Hingga Minggu, 29 November 2020, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 534 ribu orang. Sebanyak 446 ribu sembuh dan 16.815 meninggal dunia.
Secara global, total penderita Covid-19 di seluruh dunia mencapai 62,6 juta. Sebanyak 40 juta sembuh dan 1,46 juta meninggal dunia.[pojoksatu]
0 Response to "√Dulu Jokowi Larang Buka Identitas Pasien Covid-19, Kini Tak Boleh Dirahasiakan"
Posting Komentar