√Ruslon Buton Akhirnya Bisa Bebas Sementara, Ini Penyebabnya

Ruslon Buton Akhirnya Bisa Bebas Sementara, Ini Penyebabnya - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Ruslon Buton Akhirnya Bisa Bebas Sementara, Ini Penyebabnya yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.



SWARAKYAT.COM -  Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton sedikit lega karena bisa menghirup udara bebas beberapa saat. 



Dia diizinkan keluar tahanan pada periode 2-4 November 2020 sehubungan ada peringatan 40 hari istrinya meninggal.




“Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari,” kata Kuasa Hukum Ruslan, Tonin Tachta, Senin (2/11).




Tonin menyampaikan, Ruslan siang ini akam langsung kembali ke kediamannya di Padalarang, Bandung.




“Keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 dan langsung berangkat diiringi oleh pengawalan polisi dan JPU beserta TIM Penasihat Hukum,” jelasnya.



Rencananya peringatan 40 hari kematian istri Ruslan diselenggarakan esok hari. Ruslan akan kembali mengikuti persidangan selanjutnya pada 5 November 2020, dengan agenda konfrontir pelapor Muanas Alaidid, Aulia Fahmi dan Helmi.




“Ketiganya dari Cyber Indonesia sebagai pelapor yang dalam persidangan menjadi fakta mengenai bukti suara dan surat yang tidak sah menurut penasihat hukum. Demikian juga adanya kesamaan jawaban BAP ketiganya,” pungkas Tonin.




Sebelumnya, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton didakwa dengan 4 pasal alternatif dalam kasus surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).




Dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 




Ruslan didakwa telah menyebarkan informasi yang menebarkan rasa kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok tertentu.




Dakwaan kedua, Ruslan dijerat dengan dugaan pelanggaran berita bohong sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




Dakwaan ketiga terkait menyiarkan berita yang bisa menimbulkan keonaran, yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




Selanjutnya dakwaan keempat, Ruslan dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 




Dia diduga melakukan perbuatan menyiarkan kabar tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Ruslon Buton Akhirnya Bisa Bebas Sementara, Ini Penyebabnya"

Posting Komentar