√Soal Kalimat Berputar-putar Minyak-Gas Bumi di UU Cipta Kerja, Begini Kata Komisi VII DPR

Soal Kalimat Berputar-putar Minyak-Gas Bumi di UU Cipta Kerja, Begini Kata Komisi VII DPR - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Soal Kalimat Berputar-putar Minyak-Gas Bumi di UU Cipta Kerja, Begini Kata Komisi VII DPR yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.



SWARAKYAT.COM -  Viral kalimat 'Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi' dalam UU Cipta Kerja. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno angkat bicara terkait hal itu.


"Kalau di awal sudah seperti itu nggak masalah ya," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).




Ketua DPP PAN ini menjelaskan kalimat tersebut bukan persoalan. Eddy menuturkan kalimat itu memang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 




Menurut Eddy, kalimat itu sekadar pengulangan dan penegasan saja.



"Ini kan kewenangan dari pada kalimat yang ada di UU Migas kan. Yang betul-betul identik. Ya saya nggak bisa berkomentar karena menurut saya itu ya sekadar pengulangan," ucap Eddy.




"Yang nama pengulangan itu pasti merupakan penegasan," sambungnya




Diberitakan sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sah diundangkan pada Senin (2/11) kemarin. UU ini memuat 1.187 halaman




Kemudian viral di media sosial terkait definisi yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi. Ternyata definisi minyak dan gas bumi ini sama dengan yang termuat dalam UU Minyak dan Gas Bumi.




Pengertian soal minyak dan gas bumi itu termuat dalam 'Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', 'Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral', Pasal 40, terdapat di halaman 223.




"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," demikian bunyi salah satu poin di Pasal 40




Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini menjadi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 nomor 3. 




Bunyinya persis sama dengan UU Cipta Kerja, yang baru saja diteken Presiden Jokowi ini.




"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 UU Minyak dan Gas Bumi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Soal Kalimat Berputar-putar Minyak-Gas Bumi di UU Cipta Kerja, Begini Kata Komisi VII DPR"

Posting Komentar