√Polisi Sebut HRS Boleh Tak Hadiri Pemeriksaan, Asalkan...

Polisi Sebut HRS Boleh Tak Hadiri Pemeriksaan, Asalkan... - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Polisi Sebut HRS Boleh Tak Hadiri Pemeriksaan, Asalkan... yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.



SWARAKYAT.COM -  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diharapkan bisa memenuhi panggilan polisi besok, Selasa 30 November 2020. 




Habib Rizieq diketahui akan diperiksa terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.




"Mudah-mudahan besok memenuhi panggilan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 November 2020.




Polisi mengimbau, sebagai warga negara Indonesia yang baik, harusnya Rizieq bisa memenuhi panggilan. HRS boleh tidak datang, jika memang ada alasan yang jelas.




Semisal ada masalah kesehatan, tapi HRS harus melampirkan surat keterangan dari dokter. 




Selain itu Yusri mengatakan jika HRS datang memenuhi panggilan akan, tetap diterapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.




"Mekanismenya silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan UU itu betul. Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek sakitnya sakit apa? Kan enggak mungkin orang sakit kita periksa. Yang penting Harus ada alasan yang pasti," kata dia.




Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab akan dipanggil terkait kasus kerumunan massa simpatisannya dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa 1 Desember 2020 mendatang.




"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Yusri kepada wartawan pada Minggu 29 November 2020.




Sebelumnya, Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020. 




Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.




Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. 




Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.




"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip pada Minggu, 15 November 2020.




Buntut kejadian itu, pada Senin 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. 




Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.




Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. 




Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.




"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.




Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa, 17 November 2020. 




Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.




“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.




Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. 




Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.




“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies saat itu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Polisi Sebut HRS Boleh Tak Hadiri Pemeriksaan, Asalkan..."

Posting Komentar