√Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan

Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan 

KONTENISLAM.COM - Melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi protes YLBHI yang khawatir pembubaran yang berujung larangan kegiatan FPI tanpa jalur peradilan merusak sistem demokrasi.

“Ya begini, bahwa melarang kegiatan suatu organisasi atau melarang kegiatan suatu perkumpulan itu tidak selamanya harus dengan keputusan pengadilan,” ucap Hiariej dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).

Dia menekankan, dalam SKB yang dikeluarkan pemerintah tak ada satu pun yang menyebutkan adanya pembubaran, melainkan pelarangan kegiataan dan penggunaan simbol FPI.

“Karena pemerintah berpendapat ketika SKT (Surat Keterangan Terdaftar FPI) itu tidak dikeluarkan, tidak diperpanjangan Kemendagri, maka secara de jure organisasi massa itu sudah bubar dengan sendirinya, dan itu jelas terlihat diktum,” kata pria yang biasa disapa Eddy Hiariej.

“Kedua, meski secara de jure dia sudah bubar, namun kenyataannya seringkali melakukan kegaitan keamanan dan ketertiban. Sehingga dia dilarang,” tandasnya. (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan"

Posting Komentar