√Desak Maklumat Kapolri Dicabut, Fadli Zon: Kebablasan Dan Antidemokrasi!

Desak Maklumat Kapolri Dicabut, Fadli Zon: Kebablasan Dan Antidemokrasi! - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Desak Maklumat Kapolri Dicabut, Fadli Zon: Kebablasan Dan Antidemokrasi! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2EsE7XimV84_BIokUIIg2lwEQiMJeBZ4tXFpDOIsoUfu8PGleKb7ColevqhaYbk7Lhj7pp5_t5z_Q8gc8J8oscievhW8d9U9BwDUpINAwFuoMoDRsFA-jbuepSvGkjZbUHpdUJ0d9Nno/w640-h320/438039_02511902012021_Fadli_Zon_3.jpg 

KONTENISLAM.COM - Ada unsur yang diduga bertentangan dengan asas demokrasi dalam poin-poin Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon, maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut bahkan sudah kebablasan karena dianggap tidak pro terhadap demokrasi.

"Maklumat kebablasan dan antidemokrasi. Harus dicabut!" kritik Fadli Zon di akun Twitternya sembari menautkan artikel penolakan maklumat dari komunitas pers, Sabtu dinihari (2/1).

Kritik keras turut disampaikan komunitas pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Komunitas pers menilai, maklumat tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam wartawan dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumat yang dipersoalkan tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial". (RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Desak Maklumat Kapolri Dicabut, Fadli Zon: Kebablasan Dan Antidemokrasi!"

Posting Komentar