√Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban, Komisi III DPR: Terobosan yang Baik

Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban, Komisi III DPR: Terobosan yang Baik - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban, Komisi III DPR: Terobosan yang Baik yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban, Komisi III DPR: Terobosan yang Baik 

KONTENISLAM.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelapor Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya boleh korban langsung.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung terobosan Jenderal Listyo.
"Apa yang dilakukan oleh Kapolri adalah terobosan yang baik dalam penegakan hukum terkait UU ITE dan memang seharusnya demikian," kata Herman kepada detikcom, Rabu (17/2/2021).

Herman memuji inovasi dari Jenderal Listyo. Dengan adanya aturan itu, diharapkan tak akan membuat kegaduhan.

"Saya yakin akan ada dampak yang baik untuk meredam kegaduhan dalam penegakan hukum," sebut Herman.

Herman turut berkomentar mengenai eksekusi UU ITE dalam kasus terkait isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Menurutnya, polisi harus benar-benar bekerja secara cakap.

"Polisi tentu harus bekerja profesional mendalami kasus tersebut sejauh mana bisa menemukan 2 alat bukti, dan semua pihak harus menahan diri untuk tidak beropini di media," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik terkait revisi UU ITE. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," sambungnya.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

Kondisi masyarakat saling lapor ke polisi menggunakan UU ITE awalnya disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat memberi pengarahan di Rapim TNI-Polri, Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.

"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

"Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," sebutnya.(detik)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Kapolri Minta Pelapor UU ITE Harus Korban, Komisi III DPR: Terobosan yang Baik"

Posting Komentar