√Publik Menanti... Hari Ini Apakah Abu Janda Bakal Langsung Ditahan Bareskrim Polri?

Publik Menanti... Hari Ini Apakah Abu Janda Bakal Langsung Ditahan Bareskrim Polri? - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Publik Menanti... Hari Ini Apakah Abu Janda Bakal Langsung Ditahan Bareskrim Polri? yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

KONTENISLAM.COM - Hari ini, Senin, di awal bulan Februari 2021, publik menanti-nanti apakah Abu Janda alias Permadi Arya bakal langsung ditahan Bareskrim Polri?

Seperti diberitakan, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Permadi Arya atau Abu Janda pada 1 Februari 2021. 

Abu Janda bakal diperiksa terkait cuitannya yang menyebut Islam adalah agama arogan. "Iya betul, tentang Islam arogan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Permadi Arya melalui akun Twitter @permadiaktivis1 mencuit soal Islam pada 24 Januari 2021.

Isi cuitan Abu Janda adalah, "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat."
Buntutnya, Abu Janda kembali dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.

Dalam LP, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Publik Menanti... Hari Ini Apakah Abu Janda Bakal Langsung Ditahan Bareskrim Polri?"

Posting Komentar