√PBNU: Tegas Menolak Investasi Miras Sejak Era Presiden SBY

PBNU: Tegas Menolak Investasi Miras Sejak Era Presiden SBY - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang PBNU: Tegas Menolak Investasi Miras Sejak Era Presiden SBY yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

PBNU: Tegas Menolak Investasi Miras Sejak Era Presiden SBY 

KONTENISLAM.COM - Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan investasi minuman keras (miras) menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak.

Itu sebagaimana Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terutama dalam lampiran III nomor 31, 32, dan 33.
 
Penolakan salah satunya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Bukan kali ini saja, tapi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Aturan ini kali pertama digulirkan pada 2013 lalu.

Demikian disampaikan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” tegasnya.

“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” sambung Helmy.

Indonesia, sambungnya, adalah negara Pancasila yang berke-Tuhan-an.
 
Maka, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat, harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
 
“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama,” katanya

“Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” imbuh Helmy.

Jika yang dijadikan pertimbangan adalah kearifan lokal, sebaiknya dialihkan pada produk lain yang tidak tentunya tidak mengandung alkohol.

Miras, tegasnya, lebih banyak dampak negatifnya daripada manfaatnya. Apalagi alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan),” bebernya.

“Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegasnya lagi.

Penolakan ini, kata dia, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah.

Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy.

Untuk diketahui, Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Februari 2021 ini merupakan manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.
 
Tapi hanya khusus di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
 
Sumber: pojoksatu.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√PBNU: Tegas Menolak Investasi Miras Sejak Era Presiden SBY"

Posting Komentar