√Beda Syahganda Dan Sjamsul Nursalim, Aktivis: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Lenyap

Beda Syahganda Dan Sjamsul Nursalim, Aktivis: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Lenyap - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Beda Syahganda Dan Sjamsul Nursalim, Aktivis: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Lenyap yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Beda Syahganda Dan Sjamsul Nursalim, Aktivis: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Lenyap 

KONTENISLAM.COM - Keadilan hukum di Tanah Air kian dipertanyakan. Upaya penegakan oleh beberapa lembaga hukum di Indonesia masih menunjukkan sisi ketidakadilan.

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti secara khusus menyoroti dinamika ketidakadilan hukum dari dua kasus yang sedang hangat dipertontonkan.

"Kita disajikan dua kabar yang menghentak nurani. Syahganda Nainggolan, aktivis yang berbeda pendapat dengan penguasa dituntut 6 tahun penjara," kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya, Kamis (1/4).

Tuntutan hingga pidana enam tahun penjara karena perbedaan pendapat tersebut, kata Haris Rusly seakan kontras dengan keputusan hukum terhadap kasus yang jauh lebih besar bahkan masuk dalam kategori skandal.

Adalah kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Proses hukum skandal BLBI telah berlangsung lama, yakni sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sjamsul Nursalim dan sang istri, yang selalu absen sat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka itu kini justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Koruptor BLBI, Sjamsul Nursalim justru di-SP3-kan oleh KPK. Runtuhnya negara hukum dan lenyapnya demokrasi," tandasnya.

Dalam persidangan ke-17 di PN Depok, Syahganda dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Di sisi lain, SP3 kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Beda Syahganda Dan Sjamsul Nursalim, Aktivis: Negara Hukum Runtuh, Demokrasi Lenyap"

Posting Komentar