√HRS Ditahan, Tersangka Unlawfull Killing Tidak, Aziz: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh
Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang HRS Ditahan, Tersangka Unlawfull Killing Tidak, Aziz: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.
Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Laskar FPI.
"Kenapa (kasus) prokes ditahan, ya, apakah prokes lebih bahaya dari membunuh," kata Aziz kepada JPNN.com, Selasa (6/4) malam.
Mantan Sekretaris DPP FPI itu juga mempertanyakan alasan polisi menembak enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab kala itu.
"Motifnya apa," ucap Aziz.
Sementara itu, dalam kasus ini Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan satu dari tiga tersangka telah meninggal dunia yakni EPZ.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap tersangka EPZ yang meninggal langsung dihentikan.
Sementara itu dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP. Namun, tidak dilakukan penahanan. [jpnn]

0 Response to "√HRS Ditahan, Tersangka Unlawfull Killing Tidak, Aziz: Apakah Prokes Lebih Bahaya dari Membunuh"
Posting Komentar