√Bobrok! Warga Dilarang Mudik Lebaran, Bule Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Hanya Ditegur

Bobrok! Warga Dilarang Mudik Lebaran, Bule Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Hanya Ditegur - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Bobrok! Warga Dilarang Mudik Lebaran, Bule Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Hanya Ditegur yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Bobrok! Warga Dilarang Mudik Lebaran, Bule Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Hanya Ditegur 

KONTENISLAM.COM - Bobroknya penanganan terhadap WNA di masa pandemi Covid-19 di Indonesia kembali terjadi. Kali ini sejumlah bule yang harusnya menjalani karantina, malah bebas berkeliaran di Hotel Oakwood Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf hanya memberikan surat teguran. Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standar, operasi, prosedur (SOP) protokol kesehatan dengan benar.

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar, 28 April 2021.

Terungkap pula bahwa Hotel Oakwood PIK tidak melaksanakan kewajiban aturan selama PPKM berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata.

"Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan memasang segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 ayat 2b Pergub 3 Tahun 2021," tegas Gumilar.

Wagub DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan teguran terhadap Hotel Oakwood PIK merupakan bagian dari sanksi.

"Ada SOP-nya  untuk pemberian  sanksi. Mulai teguran tertulis sampai sanksi pencabutan izin, jadi nanti Disparekraf memberikan sanksi pada siapa saja yang melanggar termasuk hotel," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam (30/4/2021).

Riza menyebut ke depannya Pemprov DKI Jakarta memperkuat kerjasama dengan pemerintah pusat mengingat pintu masuk ke Jakarta yang disebutnya adalah "kawasan" Kementerian Perhubungan.

"Tentu kami pemerintah daerah bekerjasama dan mendukung berbagai kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah pusat termasuk upaya kita mencegah penyebaran COVID-19 masuk ke Jakarta, termasuk upaya melakukan karantina bagi siapa saja yang datang dari luar negeri, tidak hanya warga negara asing, tetapi juga warga negara Indonesia," ujar dia.[indozone]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Bobrok! Warga Dilarang Mudik Lebaran, Bule Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Hanya Ditegur"

Posting Komentar