√Sudah Ditahap Ini Proses Penangkapan Jozeph Paul Zhang

Sudah Ditahap Ini Proses Penangkapan Jozeph Paul Zhang - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Sudah Ditahap Ini Proses Penangkapan Jozeph Paul Zhang yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Sudah Ditahap Ini Proses Penangkapan Jozeph Paul Zhang 

KONTENISLAM.COM - Diam-diam Polri terus bergerak memburu tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang dikabarkan berada di luar negeri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri telah melakukan pertemuan alias berkoordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional atau OBHI, Direktorat Jendral AHU atau Admijistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ. Yang kedua berkoordinasi dengan sentral otority eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," beber Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Ramadhan mengatakan, permohonan ekstradisi ini dilakukan pasca keberadaan pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu diketahui persis.

"Maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kita dikabulan ya itu maksudnya," jelas Ahmad.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka Jozeph Zhang ini menyusul dikeluarkannya DPO oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.

Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama soal surat Al Maidah ayat 51, yakni UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal penistaan agama 156a KUHP.

Adapun bunyi pasal 156a ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Sudah Ditahap Ini Proses Penangkapan Jozeph Paul Zhang"

Posting Komentar