√Kabar Terbaru Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani

Kabar Terbaru Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Kabar Terbaru Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Kabar Terbaru Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani 

KONTENISLAM.COM - Juju Purwanto menyatakan dirinya bakal mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat kuasa terkait Yahya Waloni.

Akan tetapi, ia mengaku belum berani mengatasnamakan kuasa hukum Yahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama kristen.

“Begini, belum tanda tangan. Saya belum berani mengatasnamakan kuasa hukum,” kata Juju kepada JPNN.com (jaringan PojokSatu.id), Minggu (28/8/2021).

Rencananya, kta Juju, ia akan menyerahkan surat kuasa tersebut kepada penyidik pada Senin (30/8) besok.

“Rencana besok kami serahkan kepada penyidik,” tutur Juju.

Untuk diketahui, Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Yahya pun langsung ditetapkan tersangka lantaran video ceramahnya merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Penceramah kontroversial itu juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP,” kata Rusdi.[pojoksatu]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Kabar Terbaru Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani"

Posting Komentar