√Dugaan Sabotase Muktamar NU, KPK Diminta Investigasi Keuangan Kemenag

Dugaan Sabotase Muktamar NU, KPK Diminta Investigasi Keuangan Kemenag - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Dugaan Sabotase Muktamar NU, KPK Diminta Investigasi Keuangan Kemenag yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Dugaan Sabotase Muktamar NU, KPK Diminta Investigasi Keuangan Kemenag 

KONTENISLAM.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Islam Nusantara (GMIN) secara simbolik menyerahkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di Kementerian Agama.

Laporan GMIN berkenaan dengan kabar upaya sabotase gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung pada 23-25 Desember.

Upaya sabotase itu diduga dilakukan oknum Kementerian Agama yang melakukan pemesanan kamar hotel secara besar-besaran tepat pada hari pelaksanaan Muktamar.

"Kami serahkan secara simbolis kepada KPK berupa bukti awal atas dugaan penyalahgunaan anggaran Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas di Muktamar NU," kata Kordinator Aksi, Rangga saat menggelar demonstrasi di Depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/11).

Menurutnya, tindakan dari oknum di Kementerian Agama patut diduga sebagai upaya memberikan dukungan kepada Yahya Cholil Staquf sebagai calon Ketua Umum PBNU.

Yahya Cholil Staquf adalah kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kita meminta kepada KPK untuk menginvestigasi dan mengaudit seluruh pengelolaan keuangan Kementerian Agama periode sekarang ini, terutama atas dugaan penggunaan anggaran terkait aksi borong kamar hotel di Lampung," tegas Rangga.

Bila dugaan penyalahgunaan keuangan di Kemenag bisa dibuktikan, kata Rangga, KPK harus menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, salah seorang perwakilan KPK yang menerima laporan itu, meminta agar pihak mahasiswa menyerahkan laporannya secara tertulis dan sejumlah bukti-bukti permulaan awal ke bagian pengaduan masyarakat.

"Penyerahan hari ini akan saya catat y dan kita tetap menunggu laporannya," pungkas Rangga mengutip perwakilan KPK.[rmol]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Dugaan Sabotase Muktamar NU, KPK Diminta Investigasi Keuangan Kemenag"

Posting Komentar