√Keimanan, Ketakwaan, Akhlak Mulia dan Nilai-nilai Agama (UUD 1945 Pasal 31)... Justru Tersingkirkan Oleh Permendikbudristek No 30 tahun 2021

Keimanan, Ketakwaan, Akhlak Mulia dan Nilai-nilai Agama (UUD 1945 Pasal 31)... Justru Tersingkirkan Oleh Permendikbudristek No 30 tahun 2021 - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Keimanan, Ketakwaan, Akhlak Mulia dan Nilai-nilai Agama (UUD 1945 Pasal 31)... Justru Tersingkirkan Oleh Permendikbudristek No 30 tahun 2021 yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

 

KONTENISLAM.COM - PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021
VS
PASAL 31 UUD 1945


Perhatikan baik-baik ayat 3 dan 5 dari pasal 31 UUD 1945.

Bandingkan dengan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang menutup mata dari ayat-ayat dari UUD 1945 tersebut.

Keimanan, ketakwaan, akhlak mulia dan nilai-nilai agama (UUD 1945 pasal 31) yang justru jadi solusi atas permasalahan kejahatan seksual justru tersingkirkan dan tidak mendapat tempat di Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

Maka yang terjadi aturan parsial yang fokus ke dampak seks bebas/zina berupa kejahatan seksual, tanpa menyelesaikan akar masalah yaitu zina/seks bebas, dengan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia dan nilai-nilai agama yang sejatinya menjadi kewajiban konstitusi yang harus dilaksanakan oleh Kemendikbudristek.

Menolak kekerasan seksual tapi mendiamkan zina/seks bebas itu seperti mengusir lalat tapi membiarkan kotoran kerbau yang ada di sana. Lalat akan terus berdatangan karena akar masalahnya dibiarkan.

Ada apa dengan Kemendikbudristek 🤔?

(Dr. Indra Kusumah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Keimanan, Ketakwaan, Akhlak Mulia dan Nilai-nilai Agama (UUD 1945 Pasal 31)... Justru Tersingkirkan Oleh Permendikbudristek No 30 tahun 2021"

Posting Komentar