√Terlalu Banyak Kejanggalan di Kasus KM50, Akademisi Tampol Komnas HAM: Itu Artinya Pelanggaran HAM Berat!

Terlalu Banyak Kejanggalan di Kasus KM50, Akademisi Tampol Komnas HAM: Itu Artinya Pelanggaran HAM Berat! - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Terlalu Banyak Kejanggalan di Kasus KM50, Akademisi Tampol Komnas HAM: Itu Artinya Pelanggaran HAM Berat! yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Terlalu Banyak Kejanggalan di Kasus KM50, Akademisi Tampol Komnas HAM: Itu Artinya Pelanggaran HAM Berat! 

KONTENISLAM.COM - Akademisi Cross Culture Institute Ali Syarief menyoroti adanya surat tugas kepada para pelaku penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, hal itu merupakan keterangan yang harus menjadi titik sidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memahami sebagai dugaan kejahatan aparat negara kepada rakyat.

"Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI. Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya," ujarnya melalui akun Twitter @alisyarief, Minggu, 31 Oktober 2021.

"Makanya itu artinya pelanggaran HAM berat," tandasnya.

Sebelumnya aktivis yang juga jurnalis senior Edy Mulyadi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ia menyinggung soal keterangan polisi yang menyebut enam anggota laskar FPI itu memiliki dan membawa senjata tajam saat insiden itu.

"Keluarga pengurus FPI mengatakan bahwa anggota laskar itu sama sekali tidak diizinkan memiliki apalagi membawa senjata tajam pun tidak dibenarkan," kata Edy di YouTube Refly Harun, Minggu, 31 Oktober 2021.

Selain itu, Edy juga mempersoalkan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut enam anggota Laskar FPI memiliki senjata api.

Sementara di sisi lain, kata dia, pihak kepolisian juga berubah-ubah dalam memberikan keterangan mengenai kategori senjata yang disebut sebagai milik enam anggota laskar FPI.

"Dan bagaimana Komnas HAM bisa berkesimpulan itu punya senjata api, padahal polisi sendiri ngomongnya berubah-ubah. Pertama senjata rakitan, kemudian senjata pabrikan, kemudian menjadi senjata setiap diri, kemudian berkembang lagi senjata rampasan polisi," ujarnya.

Selanjutnya, ia menyinggung hasil wawancaranya dengan mantan Dirjen Kopassus Mayor Jenderal Soenarko.

"Saya sempat wawancara dengan mantan Dirjen Kopassus Mayor Jenderal Soenarko tentang senjata itu. `Mas Edy, ini kalau orang tau itu waktu Fadil dan Dudung bikin acara itu ketawa, ditaruh dua revolver warna perak, ditaruh peluru-peluru kaliber sekian," ungkapnya.

Kejanggalan lain juga yang diungkapkan Edy, yakni soal oknum polisi yang diduga pembunuh enam orang anggota laskar FPI. Pasalnya, hingga kini pelaku belum diberhentikan.

"Sementara kita tahu para pembunuh yang menurut versi polisi saja sampai sekarang tidak diberhentikan, tidak ditahan, tetap bertugas sebagai polisi, kemudian dianggap selesai kasusnya," pungkasnya. [pikiran-rakyat]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Terlalu Banyak Kejanggalan di Kasus KM50, Akademisi Tampol Komnas HAM: Itu Artinya Pelanggaran HAM Berat!"

Posting Komentar