√Tolak UMP 2022, Buruh di Sumsel Siap Gelar Aksi

Tolak UMP 2022, Buruh di Sumsel Siap Gelar Aksi - Hai Sobat pembaca semuanya, salam sejahtera kami ucapkan untuk para sobat Pembaca Swarakyat. Semoga Allah selalu melindungi kita semua dan memberikan Rahmat dan hidayahNya sehingga sobat bisa meluangkan waktu untuk mampir di situs kami ini.

Di kesempatan ini kita akan mengupas tentang Tolak UMP 2022, Buruh di Sumsel Siap Gelar Aksi yang mungkin sedang sobat cari, dan kami sudah menyiapkan artikel ini dengan baik untuk dapat Sobat baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga postingan kami kali ini dapat membawa manfaat untuk Sobat semuanya, oke selamat membaca.

Tolak UMP 2022, Buruh di Sumsel Siap Gelar Aksi 

KONTENISLAM.COM - Keputusan Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang tidak mengalami kenaikan mendapat protes dari buruh.

Rencananya, massa buruh akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak penetapan UMP 2022 tersebut.

Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya berencana turun ke lapangan untuk menolak penetapan UMP 2022.
 
“Sudah ada rencana turun. Tapi, kalau waktunya belum ditentukan. Untuk pusat sudah ada instruksi 19-22 November nanti,” kata Ali saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (17/11).

Ali menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aliansi buruh terkait rencana aksi demo tersebut.

“Pada intinya kami menolak terhadap keputusan tersebut. Protes akan kami sampaikan di Kantor Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel,” terangnya.

Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan sebelumnya menyampaikan, sedari awal perwakilan buruh telah menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP No 36 Tahun 2021.

Protes serikat pekerja diwujudkan dengan tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Kami juga menolak penggunaan formula PP 36 karena tidak mewakili kondisi buruh. Survei yang dilakukan berdasarkan situasi penduduk secara umum dan bukan khusus pekerja,” kata Hermawan.

Hermawan menegaskan, pihaknya akan berupaya agar UMP bisa disesuaikan dengan kebutuhan hidup para buruh.

“Artinya elemen yang ada dalam perhitungan UMP mengacu ke kebutuhan layak hidup buruh,” tegasnya.

Menurutnya, penghitungan UMP yang ideal seharusnya menggunakan ketentuan PP No 78 Tahun 2015. Dengan menggunakan formulasi tersebut, seharusnya UMP Sumsel mengalami kenaikan menjadi Rp 3,5 juta.

“Berbeda jauh dengan yang dihasilkan Dewan Pengupahan Sumsel yang hanya mencapai Rp 3.144.446,” pungkasnya.(RMOL)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√Tolak UMP 2022, Buruh di Sumsel Siap Gelar Aksi"

Posting Komentar